Jabatan Bidang SDM Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.

Surat edaran telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) atau human resources departement (HRD) perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis. Diperlukan bagian SDM/HRD yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNII).

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis di bidang manajemen SDM/HRD akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD dua tahun sejak terbitnya surat edaran. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKNII bidang SDM yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *