Lembaga Sertifikasi Profesi

Definisi LSP SNI-ISO/IEC-17024 : Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diberikan kewenangan untuk melakukan pelayanan asesmen dan sertifikasi tanpa adanya unsur keberpihakan terhadap pemohon, serta memastikan terpeliharanya kompetensi SDM.

Kriteria Jenis LSP

  1. LSP P1 Lembaga Pendidikan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan Vokasi (SMK / Akademi / Politeknik / Sekolah Tinggi / Universitas) untuk melakukan uji kompetensi kepada siswa / mahasiswanya sendiri atau dari jaringan kerjasamanya.
  2. LSP P1 Lembaga Pelatihan dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah / Swasta untuk melakukan uji kompetensi kepada peserta Lembaga Pelatihan yang dibentuk untuk melakukan uji kompetensi kepada peserta pelatihannya.
  3. LSP P1 Perusahaan / Industri dibentuk oleh perusahaan / industri untuk melakukan uji kompetensi untuk karyawan sendiri serta peserta yang sedang melakukan proses magang pada industri tersebut.
  4. LSP P2 Perusahaan / Industri dibentuk oleh perusahaan / industri untuk melakukan uji kompetensi bagi karyawan sendiri serta bagi pemasok bagi perusahaan termasuk jejaring kerjasama perusahaan / industri.
  5. LSP P2 Instansi Pemerintah / Badan / Lemabaga Negara dibentuk oleh pemerintah / instansi / pemerintah daerah / badan-badan negara untuk melakukan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara untuk memastikan kompetensi dalam peningkatan mutu SDM di lingkungan PNS / ASN.
  6. LSP P3 Asosiasi Profesi dibentuk oleh asosiasi profesi untuk melakukan uji kompetensi bagi anggota asosiasinya sesuai dengan profesinya.
  7. LSP P3 Asosiasi Industri dibentuk oleh asosiasi industri untuk melakukan uji kompetensi bagi SDM yang bekerja pada lingkungan asosiasi industri.